Ketua PHRI Lampung Soroti Tarif Mahal Sertifikasi Halal Hotel
-
BY
Bookingina
-
Source :
Tribunlampung.co.id
- DATE 10/22/2026
Ringkasan Berita:
PHRI Lampung mendukung sertifikasi halal, namun mengeluhkan tarif usaha besar (mencapai Rp40 juta) yang membebani operasional.
Ketua PHRI Friandi Indrawan mengkritik data BPS terkait 23 juta wisatawan, mengingat kapasitas hotel Lampung hanya ~5.400 kamar.
PHRI mendorong pembenahan infrastruktur untuk mendongkrak rata-rata lama tinggal (length of stay) pelancong yang baru 1,8–1,9 malam.
Baca juga Kepala Balai PJPH: Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung mendorong seluruh pelaku usaha hotel dan restoran mempercepat proses sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
PHRI Lampung menilai kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi pemerintah, melainkan juga langkah strategis untuk meningkatkan standar mutu layanan, memperkuat tata kelola usaha, dan membangun kepercayaan konsumen di sektor pariwisata dan perhotelan.
Dorongan tersebut disampaikan melalui rapat evaluasi dan edukasi jaminan produk halal di Bandar Lampung. PHRI Lampung meminta pengurus dan pelaku usaha yang tergabung dalam organisasi tersebut segera memastikan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
PHRI Lampung memandang sertifikasi halal sebagai bagian penting dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang aman, berkualitas, dan berdaya saing. Kepastian kehalalan produk makanan dan minuman yang disajikan dinilai dapat meningkatkan kenyamanan konsumen sekaligus memperluas kepercayaan wisatawan terhadap layanan kuliner di Lampung.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan implementasi kewajiban halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 dan tidak mengalami penundaan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta barang gunaan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemerintah berupaya memastikan pelaksanaan kewajiban halal berjalan tertib dan terukur, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurut Haikal, kebijakan kewajiban halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan bentuk pembatasan maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Lantas, bagaimana kesiapan para pelaku usaha, terutama yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung?
Berikut ini wawancara eksklusif Editor in Chief Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah, dengan Ketua PHRI Lampung, Friandi Indrawan, yang mengusung tema 'Realisasi Sertifikasi Halal di Industri Hotel dan Restoran', berlangsung di Studio Tribun Lampung, Rabu (21/10/2026).
Kewajiban sertifikasi halal secara nasional mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Bagaimana PHRI Lampung menilai kebijakan tersebut?
Friandi Indrawan: PHRI tentu sangat mendukung produk halal. Menurut saya, kebijakan ini tidak akan menjadi masalah bagi pemeluk agama lain. Bahkan, setahu saya, ada agama lain di luar Islam yang juga memiliki larangan mengonsumsi makanan tertentu, seperti daging sapi.
Karena itu, saya kira tidak ada alasan untuk menolak program ini. Tujuannya untuk memastikan masyarakat, terutama umat Islam, mendapatkan produk makanan yang benar-benar terjamin kehalalannya.
Sertifikasi halal juga tidak hanya berkaitan dengan bahan baku yang dipasok ke hotel. Prosesnya harus diperhatikan, mulai dari bagaimana bahan baku tersebut disembelih, apakah sudah sesuai dengan ketentuan halal, hingga apakah pihak yang melakukan proses tersebut memiliki sertifikat yang diperlukan.
Apakah kewajiban sertifikasi halal ini menjadi beban tambahan bagi pengusaha hotel dan restoran?
Friandi Indrawan: Tentu ada tambahan biaya. Dalam pembukuan hotel, biaya sertifikasi ini masuk ke dalam biaya operasional atau cost and expenses. Meskipun pengurusannya dilakukan sekali untuk jangka panjang, tarifnya cukup mahal sehingga menjadi beban tersendiri bagi operasional hotel.