Ringkasan Berita: PHRI Lampung mendukung kewajiban sertifikasi halal untuk hotel dan restoran, namun menyoroti tingginya biaya dan rumitnya birokrasi. Ketua PHRI Friandi Indrawan menyoroti inkonsistensi data 27 juta wisatawan BPS yang tak sebanding dengan realitas okupansi hotel. PHRI mendorong pengemasan potensi wisata, perpanjangan length of stay, serta kemitraan strategis dengan pemerintah daerah. Baca juga Kepala Balai PJPH Lampung Ungkap Cara Buat Sertifikasi Halal, Termasuk Manfaatnya Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Video di bawah ini membahas pentingnya Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha, terutama di lingkup hotel dan restoran, yang menghadirkan narasumber Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, Friandi Indrawan, dalam podcast di Studio Tribun Lampung bertema "Realisasi Sertifikasi Halal di Industri Hotel dan Restoran", pada Rabu (21/10/2026). Industri pariwisata dan perhotelan di Provinsi Lampung terus menunjukkan dinamika yang dinamis di tengah pertumbuhan infrastruktur. Dalam diskusi tersebut, pria yang akrab disapa Bang Didi itu menyoroti sejumlah isu strategis yang memengaruhi ekosistem pariwisata daerah, mulai dari kewajiban sertifikasi halal, akurasi data wisatawan, pengemasan potensi daerah, hingga harapan sinergi bersama pemerintah. Beban dan Tantangan Sertifikasi Halal Satu di antara fokus utama yang menjadi perhatian PHRI Lampung adalah penerapan aturan sertifikasi halal untuk sektor kuliner dan perhotelan. Bang Didi menegaskan, pihak PHRI sangat mendukung kewajiban sertifikasi halal sebagai langkah meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadirkan tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha. Pengusaha perhotelan dan restoran menyoroti tingginya beban biaya operasional serta proses birokrasi yang dinilai cukup rumit. "PHRI sangat mendukung aturan sertifikasi halal ini. Namun, tak bisa dimungkiri ada beban biaya operasional yang tidak sedikit dan prosesnya terasa cukup rumit bagi pengusaha," ujar Bang Didi. Saat ini, PHRI mendata sedikitnya 25 hotel di Lampung sedang berupaya dan memproses pemenuhan syarat sertifikasi halal tersebut. Pentingnya Sinkronisasi Data Wisatawan Isu lain yang disoroti secara kritis oleh PHRI Lampung adalah validitas data pergerakan wisatawan. Bang Didi mempertanyakan metode penghitungan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka kunjungan wisatawan ke Lampung mencapai 27 juta jiwa. Menurutnya, angka tersebut tidak berbanding lurus dengan realitas okupansi di lapangan. Data internal anggota PHRI menunjukkan daya tampung serta tingkat hunian kamar yang berada jauh di bawah estimasi statistik tersebut. Penyamaan persepsi dan sinkronisasi data dianggap sangat mendesak agar parameter iklim investasi pariwisata di Lampung tidak bias. "Data yang akurat sangat penting agar tidak menyesatkan para calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Lampung," tegasnya. Mengemas Potensi Menjadi Produk Jual Di sisi lain, keunggulan konektivitas Lampung berkat keberadaan Tol Trans-Sumatera dan akses jalur darat (overland) yang semakin membaik menjadi modal besar bagi pertumbuhan sektor ini. Jarak tempuh yang kian singkat antarwilayah memperbesar peluang Lampung menjadi destinasi favorit. Namun, potensi alam yang melimpah tidak akan berdampak maksimal tanpa adanya pengemasan (packaging) yang matang. Bang Didi mengingatkan bahwa keindahan alam tidak bisa dibiarkan berdiri sendiri tanpa adanya tata kelola profesional. Pariwisata di Lampung, menurutnya, harus ditransformasikan dari sekadar "potensi" menjadi "produk industri" yang siap dipasarkan secara atraktif dan memiliki nilai tambah tinggi. Tantangan Length of Stay dan Inovasi Destinasi Meskipun aksesibilitas makin mudah, industri perhotelan Lampung masih menghadapi ganjalan pada durasi tinggal wisatawan (length of stay). Rata-rata lama menginap wisatawan di Lampung tercatat masih berada di bawah angka dua malam. Kondisi ini menandakan bahwa Lampung belum sepenuhnya menjadi destinasi utama pariwisata (main leisure destination), melainkan masih berstatus daerah perlintasan atau sekadar tempat transit bisnis semata.