Pengusaha Bali Buka Ruang UMP Naik, Minta Besarannya Tetap Terukur
-
BY
Bookingina
- DATE 09/15/2026
DENPASAR, NusaBali.com - Kalangan pengusaha pariwisata di Bali tidak mempersoalkan wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Namun, besaran kenaikan diminta tetap terukur dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi perekonomian Bali.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam rapat Komisi II DPRD Bali bersama sejumlah asosiasi pengusaha dan pemangku kepentingan di Kantor DPRD Bali, Selasa (15/9/2026). Rapat yang digelar tertutup itu turut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali.Sejumlah organisasi dunia usaha yang hadir antara lain DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali/Bali Tourism Board, DPD Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali, Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), serta DPD Perkumpulan Usaha Wisata Tirta Indonesia (PUTRI) Bali.Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih mengatakan, secara umum pelaku usaha yang hadir menyetujui kenaikan UMP. Namun, besaran kenaikan harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam membayar upah. “Secara menyeluruh, hadirin rapat hari ini menyetujui harus adanya kenaikan UMP. Namun kenaikan tersebut harus terukur,” ujar Ajus ditemui usai rapat.Menurut Ajus, UMP pada dasarnya merupakan jaring pengaman bagi pekerja, terutama pekerja baru atau fresh graduate yang belum memiliki pengalaman dan tanggungan keluarga. Karena itu, penentuan besaran kenaikan harus mempertemukan kepentingan pekerja dengan kemampuan dunia usaha.Dalam formula penghitungan UMP terdapat sejumlah komponen, termasuk inflasi dan koefisien atau alfa. Salah satu ruang kebijakan yang kini menjadi pembahasan adalah besaran alfa.Saat ini, menurut Ajus, alfa berada pada angka 0,8 dengan batas maksimal 0,9. Asosiasi pekerja sebelumnya mengusulkan alfa 0,9, sedangkan asosiasi pengusaha mengusulkan 0,7. Angka 0,8 menjadi posisi tengah yang masih dibicarakan.“Yang paling memungkinkan adalah mengubah alfanya. Karena maksimal itu 0,9. Tapi belum fix apakah 0,8, 0,7 atau 0,9. Itu harus ada pembahasan gabungan,” katanya.Ajus menegaskan pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Penentuan besaran UMP masih harus melibatkan unsur lain, termasuk Komisi IV DPRD Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, asosiasi pekerja serta Dewan Pengupahan Bali.Menurut Ajus, pembahasan UMP tidak hanya menyangkut besaran kenaikan upah, tetapi juga kemampuan daya beli pekerja setelah kenaikan tersebut. Hal itu perlu diperhatikan mengingat biaya hidup di Bali terus menjadi beban tersendiri.Ajus menyebut kenaikan UMP Bali dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran enam hingga tujuh persen, sementara inflasi berada pada kisaran dua hingga tiga persen. Secara teori, kondisi tersebut seharusnya membuat daya beli pekerja meningkat. Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak sesederhana itu.“Kalau kita mengacu kepada empat tahun terakhir, kenaikannya rata-rata enam sampai tujuh persen. Inflasi di angka dua sampai tiga persen. Secara riil harusnya daya beli masyarakat meningkat karena kenaikan gaji lebih besar daripada inflasi. Tapi kenyataannya daya beli menurun,” jelasnya.Biaya tempat tinggal dan transportasi menjadi dua persoalan yang disorot. Pekerja yang tinggal jauh dari lokasi kerja harus mengeluarkan biaya perjalanan lebih besar, sedangkan pekerja yang bekerja di kawasan Denpasar dan Badung menghadapi tingginya biaya sewa tempat tinggal.“Kalau tempat tinggalnya jauh dari tempat kerja, otomatis bensinnya naik. Kalau dekat, sedikit ambil bensin, bahkan bisa jalan kaki. Kalau ngekos juga harusnya lebih murah,” kata Ajus.Di sisi lain, Ajus mengingatkan kenaikan UMP yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan perusahaan dapat berdampak terhadap pasar kerja. Perusahaan yang tidak mampu menanggung tambahan biaya tenaga kerja berpotensi melakukan pengurangan tenaga kerja. Sementara perusahaan yang mempertahankan tenaga kerja dapat membebankan kenaikan biaya tersebut ke harga barang dan jasa.“Kalau kemampuan pengusaha untuk membiayai tidak mampu, terjadi PHK. Kalau pengusaha harus menaikkan pendapatannya untuk membiayai gaji, akhirnya harga-harga semua naik,” ujar Ajus.Karena itu, pembahasan UMP dinilai perlu mencari titik tengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha. “Yang bayar bukan DPRD, bukan DPR RI, bukan politisi. Yang membayar pengusaha. Jadi pemberi upah dan penerima upah harus menemukan titik tengah,” tegasnya.Ajus juga mengingatkan dampak kebijakan upah terhadap struktur ketenagakerjaan Bali. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, pekerja sektor formal berada di kisaran 52 persen, sedangkan sektor informal sekitar 48 persen.“Justru kita ingin mendorong yang informal menjadi formal, bukan yang formal menjadi informal,” katanya. Karena itu, ia mendorong agar pembahasan upah mempertimbangkan karakteristik sektor usaha, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah serta industri pariwisata. Ia juga mengusulkan agar penerapan upah sektoral dibahas lebih luas di Bali.Saat ini, menurut Ajus, penerapan upah sektoral baru berjalan di Kabupaten Badung. “Kita akan bahas bagaimana caranya supaya di Bali juga diperlakukan upah sektoral,” tandasnya.Dukungan terhadap kenaikan UMP juga disampaikan perwakilan Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali, Kande Putra. Namun, ia menekankan pentingnya penerapan aturan yang sama terhadap seluruh pelaku usaha agar kenaikan biaya tenaga kerja tidak hanya dibebankan kepada usaha yang telah patuh.“ASITA Bali mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan kenaikan UMP yang terukur,” tuturnya. Kande meminta pemerintah memastikan seluruh pelaku usaha berada dalam standar yang sama, baik dari sisi perizinan, pajak maupun kewajiban lainnya. “Kami meminta satu standar untuk semua: usaha yang sama wajib tunduk pada aturan, kewajiban, dan pengawasan yang sama,” katanya.Ia menilai penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga iklim usaha tetap sehat di tengah pembahasan kenaikan UMP. “Aturan tanpa penegakan adalah janji kosong. Pemerintah dan DPRD Bali harus menunjukkan hasil yang dapat diukur dalam 100 hari,” tegasnya.Selain kemampuan dunia usaha, Ajus mengatakan selisih tingkat upah dengan daerah sekitar juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan kenaikan UMP Bali. Jika kenaikan UMP Bali terlalu tinggi, kondisi tersebut dikhawatirkan semakin mendorong tenaga kerja dari provinsi sekitar masuk ke Bali untuk mencari pekerjaan.Menurutnya, posisi UMP Bali saat ini sudah relatif lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi di sekitar Bali. Kondisi tersebut membuat kebijakan kenaikan upah perlu dihitung secara cermat, bukan hanya dari sisi peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga dampaknya terhadap pasar kerja.“UMP Bali itu sudah lebih besar dibandingkan provinsi-provinsi sekitar. Kekhawatirannya adalah ketika UMP Bali naik secara signifikan, terjadi kedatangan tenaga kerja dari provinsi sekitar untuk kembali mencari pekerjaan,” ungkap Ajus.Masuknya lebih banyak pencari kerja dari luar Bali, menurut Ajus, pada akhirnya dapat memperketat persaingan mendapatkan pekerjaan. Terlebih, Bali masih memiliki keterbatasan lapangan kerja pada sektor-sektor tertentu.Pembahasan besaran UMP Bali selanjutnya masih akan dilanjutkan dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja. Hingga rapat Komisi II tersebut, belum ada keputusan final mengenai besaran kenaikan UMP Bali. *tra