Jayantara-News.com, Bandung BaratPanitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.Pembahasan hari kedua dilakukan dengan menyerap masukan dari sejumlah pihak, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Polres Cimahi, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), hingga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).Masukan tersebut menjadi bahan Pansus IX untuk menyempurnakan substansi perubahan perda agar aturan yang disusun dapat menyesuaikan dengan kondisi transportasi, lalu lintas, pariwisata, serta perkembangan kegiatan ekonomi di Kabupaten Bandung Barat.Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ade Wawan, mengatakan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tidak dilakukan terhadap seluruh ketentuan. Sejumlah pasal akan disesuaikan, terutama yang berkaitan dengan retribusi dan subsidi layanan angkutan massal.Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah redaksi mengenai subsidi angkutan massal. Pansus mengarahkan agar ketentuan subsidi menggunakan kata “dapat”, bukan “wajib”.“Subsidi di sini ada redaksi dimasukkan di sini jadi tidak wajib, artinya dapat. Karena apa? Kalau wajib itu akan menjadi konsekuensi sanksi nanti kalau tidak bisa dilaksanakan,” kata Ade Wawan.Menurutnya, penggunaan kata “dapat” memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan subsidi dengan kemampuan keuangan serta kondisi daerah.Hal tersebut menjadi penting karena subsidi angkutan massal berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan subsidi perlu memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran agar dapat dilaksanakan secara realistis.Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, mengatakan perubahan regulasi diperlukan karena penyelenggaraan perhubungan terus berkembang.Menurut Asep, terdapat aturan yang masih relevan untuk diterapkan, tetapi ada pula ketentuan yang perlu ditambahkan maupun disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.“Pembahasan perubahan perda mencakup sejumlah aspek, mulai dari angkutan, lalu lintas, retribusi hingga pajak,” ujar Asep.Selain itu, pembahasan diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Dinas Perhubungan dengan perangkat daerah yang menangani pendapatan.Kejelasan kewenangan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan regulasi. Dengan pembagian tugas yang jelas, pelaksanaan kebijakan diharapkan tidak tumpang tindih dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih pasti.Wakil Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Koswara, menilai berbagai masukan yang diterima pada pembahasan hari kedua cukup penting untuk memperkaya materi raperda.Ia mengatakan regulasi perhubungan harus mampu mengikuti perkembangan zaman, termasuk perubahan aktivitas transportasi, lalu lintas, pariwisata, dan sektor perhotelan.Koswara juga menyoroti potensi hotel-hotel di Kabupaten Bandung Barat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).“Bahwa dalam rangka meningkatkan PAD Bandung Barat, tidak seharusnya kita menyampingkan bagaimana tentang adanya hotel-hotel yang bisa memberikan kontribusi terhadap PAD Bandung Barat,” ujar Koswara.Menurutnya, pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan perubahan regulasi yang dapat memperbaiki penyelenggaraan perhubungan sekaligus mendukung peningkatan PAD.Keterlibatan sektor pariwisata dan perhotelan dalam pembahasan menunjukkan bahwa persoalan perhubungan memiliki kaitan dengan kegiatan ekonomi daerah. Akses transportasi, kelancaran lalu lintas, dan keterhubungan kawasan wisata menjadi faktor yang ikut menentukan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.Meski demikian, peningkatan PAD tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Regulasi perhubungan memiliki fungsi utama memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan retribusi maupun pajak harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan mekanisme pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat masih melanjutkan pembahasan bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Setiap masukan akan menjadi bahan untuk menyempurnakan materi perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019.Harapannya, perubahan perda tersebut nantinya mampu menjawab kebutuhan transportasi masyarakat, memperjelas kewenangan pemerintah daerah, mendukung pengembangan angkutan massal, serta membuka ruang peningkatan PAD secara terukur.Dengan demikian, perubahan aturan perhubungan tidak berhenti pada penyesuaian pasal, tetapi menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara nyata sesuai kemampuan daerah dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bandung Barat. (Nuka)