Pansus IX DPRD KBB Serap Masukan Stakeholder, Perubahan Perda Perhubungan Dikaitkan dengan PAD
-
BY
Bookingina
- DATE 08/20/2026
Posted on Aug 20, 2026.
Pansus IX menggali berbagai masukan dari sejumlah pemangku kepentingan. ft ist
NGAMPRAH — Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Kamis (20/8/2026).
Memasuki hari kedua pembahasan, Pansus IX menggali berbagai masukan dari sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Polres Cimahi, Pokdarwis, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Masukan tersebut menjadi bahan penting bagi Pansus untuk menyempurnakan materi Raperda agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Wakil Ketua Pansus IX DPRD KBB, Koswara, mengatakan pembahasan hari kedua menghasilkan sejumlah masukan yang dinilai penting untuk memperkuat regulasi.
Menurutnya, regulasi bidang perhubungan harus mampu mengikuti perkembangan zaman, termasuk dinamika transportasi, lalu lintas, pariwisata hingga sektor perhotelan.
“Banyak masukan yang kami terima. Ini menjadi bahan bagi Pansus agar regulasi yang disusun nantinya lebih komprehensif dan bisa menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Koswara.
Selain membahas penyelenggaraan perhubungan, Pansus IX juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhotelan. Koswara menilai keberadaan hotel di Kabupaten Bandung Barat memiliki peluang besar untuk ikut mendongkrak pendapatan daerah.
“Dalam rangka meningkatkan PAD Bandung Barat, tidak seharusnya kita mengesampingkan keberadaan hotel-hotel yang bisa memberikan kontribusi terhadap PAD Bandung Barat,” katanya.
Koswara berharap pembahasan Raperda tersebut tidak sekadar menghasilkan perubahan aturan, tetapi juga melahirkan kebijakan yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat.
“Diharapkan Pansus IX ini menghasilkan produk perubahan Perda tentang perhubungan yang lebih baik ke depan,” tegasnya.
Pansus IX selanjutnya akan terus mengkaji berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebelum Raperda tersebut ditetapkan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan perhubungan, sekaligus membuka ruang optimalisasi PAD Kabupaten Bandung Barat. ***