Dinkes dan PHRI Kota Yogyakarta, Koordinasi Penerapan Laik Higiene Sanitasi dan Laik Sehat Dilihat 79 kali   13/10/2026 12:05:20 WIB Tim Website Dinkes Umbulharjo. Rabu (7/10/2026) Dinas Kesehatan mengundang pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Kota Yogyakarta untuk berkoordinasi membangun komunikasi dan kesepemahaman terkait penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan makanan siap saji di hotel dan restoran di wilayah Kota Yogyakarta.Hadir pengurus PHRI DIY dan Kota Yogyakarta serta sejumlah manajemen hotel anggota PHRI Kota Yogyakarta diantaranya HR Manager Grand Palace Hotel Yogyakarta, HM Malioboro Inn Hotel, The Malioboro Hotel, HRM Greenhost Prawirotaman, HRM Greenhost Prawirotaman, HR Sagan Heritage Hotel, Neo Malioboro, THE 1O1 Yogyakarta Tugu, HRM Fortuna Suites Malioboro dan Gallery Prawirotaman Hotel.Koodinasi penerapan laik higiene sanitasi dan laik sehat di hotel dan resoranKabid SDK Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Eko Rahmadi, SKM.,MPH., didampingi Katimja Sertifikasi dan Lisensi Kesehatan dan Katimja KLK3O menerima pengurus PHRI DIY dan Kota Yogyakarta di Ruang Kapulogo Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.Pada pertemuan koordinasi dalam rangka mewujudkan keamanan pangan di wilayah Kota Yogyakarta tersebut, Eko Rahmadi menjelaskan pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Laik Sehat (SLS) dalam penyelenggaraan hotel dan restoran. Hotel menyediakan tempat dengan lingkungan yang nyaman bagi pengunjung dan restoran/jasa boga yang untuk kebutuhan makan minum pengunjung.Sertifikat Laik Sehat (SLS) merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa hotel memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan sesuai ketentuan yangberlaku diantaranya kualitas air, sanitasi, pengelolaan limbah, kebersihan lingkungan, serta fasilitas sanitasi hotel. Sedangkan SLHS merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan kepada Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) termasuk restoran yang telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.Koodinasi penerapan laik higiene sanitasi dan laik sehat di hotel dan resoranPemberian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bertujuan ;Memberikan jaminan makanan dan minuman yang dioleh dan disediakan restoran aman dikonsumsi.Mencegah penyakit yang ditularkan melalui pangan (foodborne diseases).Memastikan tempat pengolahan pangan memenuhi persyaratan higiene sanitasi.Melindungi kesehatan masyarakat.Koordinasi berjalan dinamis dan interaktif, PHRI menyampaikan adanya jarak (gap) terkait dengan perubahan dan penerapan regulasi di lapangan. PHRI dan Dinas Kesehatan akan terus memperkuat kerja sama dalam menyebarluaskan informasi terkini terkait regulasi di bidang kesehatan dan keamanan pangan kepada para pelaku usaha, sehingga implementasi ketentuan yang berlaku dapat berjalan secara optimal.Pada kesempatan tersebut Dinkes menyampaikan kesempatan pelatihan bagi penjamah pangan siap saji  di hotel dan restoran dengan akses secara online melalui LMS Kementerian Kesehatan.(shol)