PHRI Ungkap 2.000 Penginapan Tak Kantongi Izin Beroperasi di Jatim
-
BY
Bookingina
-
Source :
detikcom
- DATE 10/12/2026
Surabaya - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut ada lebih dari 2.000 penginapan yang beroperasi tanpa izin resmi di Jawa Timur. Jumlah itu lebih dari 2 kali lipat jumlah hotel yang tergabung sebagai anggota PHRI Jatim.Ketua PHRI Jatim Dwi Cahyono menyebut penginapan yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi itu banyak ditemukan di daerah-daerah dengan tingkat kunjungan wisatawan yang cukup tinggi."Dua kali lipat (dari anggota resmi PHRI Jatim), 2.000 lebih itu di Jatim saja. Tapi tidak semua kota sama, lebih banyak seperti yang wisatawannya banyak seperti Surabaya, Malang, Batu, Banyuwangi, Kediri," ujar Dwi kepada detikJatim, Senin (12/10/2026).Dwi menjelaskan penginapan itu menawarkan berbagai jenis akomodasi seperti hotel hingga homestay yang menyewakan sejumlah kamar. Namun, usaha itu diduga tidak memiliki perizinan sesuai dengan fungsi penginapannya."Punya beberapa fasilitas kamar, kolam renang, menerima tamu, terus mereka mempromosikan lewat media sosial. Ada juga yang memang bentuknya homestay," jelasnya.PHRI menyoroti kewajiban perizinan serta pembayaran pajak yang dinilai belum setara antara penginapan resmi dengan yang tak resmi. Usaha akomodasi, kata dia, mulai dari hotel melati, homestay, hotel bintang 1 hingga bintang 5 punya kewajiban yang perlu dipenuhi. Karena itu usaha di bidang akomodasi menurutnya harus punya kewajiban yang setara."Mulai hotel melati, homestay, terus bintang satu sampai lima itu mempunyai kewajiban yang sama. Bagus-bagus sekarang ini. Jika persaingan itu fair, harus mempunyai beban yang sama," tuturnya.Ia menilai penginapan yang tidak berizin tersebut berpotensi tidak memenuhi kewajiban pajak seperti yang ditanggung pengusaha hotel resmi. Kondisi itu pun dinilai bisa memengaruhi persaingan usaha sekaligus penerimaan daerah."Mereka tidak kena pajak seperti yang kita bayarkan PBB 1. Perizinan gak ada, pajaknya kita yakin gak ada. Kita ingin betul-betul sama, bersaing di harga gimana?," ungkap dia.Di sisi lain, Dwi mengatakan pengurusan izin usaha penginapan membutuhkan beberapa hal, termasuk sejumlah dokumen persyaratan. Menurutnya ada sekitar 30 dokumen yang perlu dipenuhi pihak hotel untuk mengantongi perizinan.Persyaratan tersebut antara lain Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), hingga izin pengoperasian lift."Izin itu bukan tanpa biaya, jangka waktunya setahun dua tahun, enggak murah, jadi masuk rangkaian harga. Jadi kita tidak serta merta menentukan harga karena kita punya perizinan," beber Dwi.PHRI Jatim juga telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi melalui kepala daerah dan Dinas Pariwisata. Pihaknya meminta pemerintah meningkatkan pengawasan dan menertibkan penginapan yang beroperasi tanpa izin."Kami meminta adanya penertiban karena akan semakin marak. Karena pemerintah sebetulnya tidak bisa mengambil PAD juga. Kalau hotel resminya menurun, juga akan berkurang PAD yang didapat," pungkasnya.
Simak Video "Video: Rombongan Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air"
(irb/dpe)