SURABAYA, KOMPAS.com - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur mencatat ada lebih dari 2.000 penginapan di Jawa Timur yang tidak memiliki izin resmi namun tetap beroperasi. Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono mengungkapkan bahwa jumlah tersebut dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan anggota PHRI Jatim yang sekitar 1.000 hotel.“Dua kali lipat, 2.000 lebih itu di Jatim saja. Tapi tidak semua kota, lebih banyak seperti yang wisatawannya banyak seperti Surabaya, Malang, Batu, Banyuwangi, Kediri. Banyak akomodasi liar,” kata Dwi kepada Kompas.com, Minggu (11/10/2026). Baca juga: Kesal Merasa Dicueki, ABK Diduga Habisi Teman Kencan di Hotel Padang Dwi menyebutkan, penginapan tersebut menyediakan akomodasi seperti hotel maupun homestay dengan menyewakan beberapa kamar. Tetapi, tidak memiliki izin sebagaimana fungsinya. “Punya beberapa fasilitas kamar gitu, kolam renang, menerima tamu, terus mereka mempromosikan lewat media sosial. Ada juga yang memang bentuknya homestay,” jelasnya. Baca juga: Kabut Asap Karhutla Bikin Okupansi Hotel di Pontianak Anjlok hingga 30 Persen Mereka menawarkan jasa penginapan dengan harga rendah. Tetapi, bagi PHRI masalahnya bukan pada persaingan harga. Melainkan pada proses izin yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak yang seharusnya mendapatkan beban yang sama. “Mulai hotel melati, homestay, terus bintang satu sampai lima itu mempunyai kewajiban yang sama. Bagus-bagus sekarang ini. Jika persaingan itu fair, harus mempunyai beban yang sama,” ungkapnya.Penginapan yang tidak berizin, tidak membayar pajak. Sementara dengan fasilitas yang sama, penginapan berizin diwajibkan membayar pajak. “Mereka tidak kena pajak seperti yang kita bayarkan PBB 1. Perizinan enggak ada, pajaknya kita yakin enggak ada. Kita ingin betul-betul sama, bersaing di harga gimana? Harganya juga sama,” ucapnya. Di sisi lain, Cahyono mengatakan bahwa proses pengajuan izin pun terbilang tidak mudah dan berbayar. Ada sekitar 30 dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), hingga izin pengoperasian lift. “Izin itu bukan tanpa biaya, jangka waktunya setahun dua tahun, enggak murah, jadi masuk rangkaian harga. Jadi kita tidak serta merta menentukan harga karena kita punya perizinan,” bebernya. Ia menegaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah maupun provinsi melalui kepala daerah dan Dinas Pariwisata. PHRI menuntut agar dilakukan pengawasan dan penertiban terhadap penginapan-penginapan tidak berizin tersebut. “Kami meminta adanya penertiban karena akan semakin marak. Karena pemerintah sebetulnya tidak bisa mengambil PAD juga. Kalau hotel resminya menurun, juga akan berkurang PAD yang didapat,” pungkasnya. Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.