KLIKNUAE.com – Industri perhotelan di Jawa Barat keberatan terhadap percepatan penerapan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang ditargetkan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026. Pelaku usaha menilai kebijakan tersebut belum diimbangi kesiapan seluruh rantai pasok industri. Terutama usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pemasok hotel dan restoran. Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Dodi Ahmad Sofiandi mengatakan kewajiban sertifikasi halal tidak bisa hanya dibebankan kepada pengelola hotel. Menurut dia, proses sertifikasi harus menjangkau seluruh mata rantai produksi, dari hulu hingga hilir. “Karena untuk menerapkan sertifikat halal itu kan harus dari hilir ke hulu. Kami sebagai industri hotel bagaimana bisa mendapatkan sertifikat halal. Sementara UMKM sebagai mitra kami sendiri belum mengantongi sertifikasi halal,” kata Dodi di Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 3 September 2026. Pernyataan itu disampaikan Dodi saat menjawab pertanyaan anggota PHRI dalam Rapat Koordinasi Wilayah I Bogor. Pertemuan tersebut diikuti BPC PHRI Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur. Sertifikasi halal menjadi salah satu isu utama dalam rapat yang membahas keberlangsungan bisnis perhotelan dan restoran tersebut. Suasana Rapat Korwil I BPD PHRI Jawa Barat di Puri Surya Rawakalong, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis 3 September 2026. (Foto: Kliknusae.com/Adhi) Status halal produk Para pelaku industri menilai persoalannya bukan semata kemampuan hotel memenuhi persyaratan administrasi. Melainkan kesiapan seluruh pemasok yang menopang operasional mereka. Dodi mencontohkan kebutuhan hotel terhadap bahan pangan yang diperoleh dari peternak atau petani. Hotel, kata dia, bisa saja membeli ikan dari pembudidaya atau peternak ikan. Persoalannya kemudian muncul, yakni dari mana hotel memastikan status halal produk tersebut jika pemasoknya belum memiliki sertifikat halal? Pertanyaan serupa berlaku untuk berbagai bahan makanan lain yang masuk ke dapur hotel dan restoran. Jika salah satu mata rantai belum tersertifikasi, industri hotel berpotensi kesulitan memastikan seluruh proses pengadaan memenuhi ketentuan halal. “Misalnya kami harus membeli ikan dari peternak atau petani. Ukuran halalnya dari mana? Apakah peternak ikannya sudah menerapkan sertifikat halal?” ujar Dodi. Bagi PHRI Jawa Barat, persoalan itu menunjukkan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal membutuhkan persiapan yang lebih panjang. Hotel tidak bekerja sendirian. Mereka bergantung pada vendor, pemasok bahan makanan, distributor, hingga pelaku UMKM yang selama ini menjadi bagian dari rantai pasok. Karena itu, seluruh BPC PHRI yang tergabung dalam Korwil I Bogor sepakat agar penerapan kewajiban tersebut kembali dipertimbangkan. Mereka meminta pemerintah memastikan kesiapan seluruh komponen industri sebelum aturan diberlakukan secara penuh. Para pengurus BPC PHRI (Kabupaten Sukabumi,Kota Sukabumi,Kabupaten Cianjur,Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok) melaksanakan sesi foto bersama usai Rakor, Kamis 3 September 2026. (Foto: Kliknusae.com/Adhi) Pengurusan Izin Selain persoalan kesiapan pemasok, biaya pengurusan sertifikasi halal juga menjadi perhatian. Peserta rapat menilai beban tersebut berpotensi semakin berat bagi pelaku usaha. Terlebih apabila harus diterapkan secara serentak di tengah kondisi industri yang masih melakukan pemulihan dan efisiensi. “Apalagi ini juga menyangkut biaya pengurusan izin sertifikat halal yang tidak sedikit. Bahkan juga birokrasi yang harus ditempuh dinilai masih sangat panjang,” kata salah seorang peserta rapat. PHRI Jawa Barat berharap pemerintah tidak melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban administratif bagi hotel dan restoran. Sedangkan kebijakan tersebut, menurut pelaku industri, perlu disertai kesiapan ekosistem usaha dari hulu sampai hilir. Bagi industri perhotelan, persoalannya sederhana, yakni  hotel bisa saja diminta bersertifikat halal. Namun jika bahan baku yang masuk ke dapurnya belum memiliki kepastian serupa, kewajiban itu justru berpotensi menjadi persoalan baru. Karena itu, PHRI meminta pemerintah membuka ruang evaluasi sebelum 17 Oktober 2026. Industri menginginkan penerapan dilakukan secara bertahap setelah hotel, restoran, vendor, pemasok. Dan UMKM yang menjadi bagian dari rantai pasok benar-benar siap memenuhi ketentuan. Sementara pengurus yang ikut hadir dalam rapat Korwil I tersebut adalah Umar Chalik (Wakil Ketua), Sekretaris Herie Herwanie Soewarma, Iwan R Suryadimaja (Wakil Sekrestaris). Kemudian, Adhi S Wijaya (Bidang Pemasaran, Promosi dan Humas) serta Iman Juliaman (Sekretariat). ***