Aturan Radius Minol Dilonggarkan, PHRI Banjarmasin Minta Dilibatkan Revisi Perda
-
BY
Bookingina
-
Source :
Banjarmasinpost.co.id
- DATE 07/20/2026
Ringkasan Berita:
Muncul usulan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (minol).
Revisi Perda Minol telah memasuhi tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Sejumlah aturan krusial seperti mekanisme perizinan, radius penjualan hingga jam operasional akan disesuaikan mengikuti perkembangan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem perizinan maupun regulasi pemerintah pusat, muncul usulan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (minol).
Pemko Banjarmasin menyebut revisi telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Dalam revisi tersebut, sejumlah aturan krusial seperti mekanisme perizinan, radius penjualan hingga jam operasional akan disesuaikan mengikuti perkembangan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banjarmasin, Jefrie Fransyah, mengatakan saat ini naskah revisi perda sudah memasuki proses harmonisasi sebelum nantinya disampaikan kepada DPRD Banjarmasin.
Salah satu perubahan utama ialah penyesuaian terhadap sistem perizinan yang kini menggunakan Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Pesta Miras Oplosan, Sembilan Remaja di Banjarmasin Diamankan Polisi
Bersamaan dengan itu, nomenklatur izin juga mengalami perubahan.
“Kalau dulu ada SKPL-A, SKP-A dan SIUP-MB. Sekarang berubah menjadi SKP dan SKPL sesuai golongan minuman beralkohol,” jelasnya, Jumat (17/7).
Ia mengatakan perubahan nomenklatur tersebut juga berdampak terhadap mekanisme pemberian sanksi. Perda lama menggunakan dasar SIUP-MB sebagai objek pengenaan sanksi.
Revisi perda juga akan mengkaji kembali ketentuan radius atau pelonggaran penjualan minol yang selama ini dinilai terlalu ketat.
Dalam perda yang berlaku saat ini, lokasi penjualan minol harus berjarak minimal satu kilometer dari rumah ibadah, sekolah maupun fasilitas kesehatan.
Menurut Jefrie, ketentuan tersebut justru menyulitkan pelaku usaha memperoleh izin karena karakteristik Banjarmasin yang memiliki banyak rumah ibadah dalam wilayah yang relatif padat.
“Yang paling sulit itu radius dan jam penjualan. Radius sekarang satu kilometer dari rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit. Di kota sekecil Banjarmasin, masjid kita sangat banyak,” ujarnya.
Tak hanya radius, ketentuan jam operasional penjualan minol juga akan dievaluasi.
Jefrie mencontohkan salah satu klausul dalam perda lama yang membatasi penjualan eceran hanya pukul 23.00 hingga 24.00 Wita.
Menurutnya, ketentuan tersebut masih perlu dibahas kembali bersama DPRD.