PHRI Dukung Penertiban OTA Asing dan Ribuan Akomodasi Ilegal
-
BY
Bookingina
-
Source :
BeritaSatu.com
- DATE 06/08/2026
Jakarta, Beritasatu.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan platform online travel agent (OTA) asing serta akomodasi ilegal yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan regulasi, dan memperkuat perlindungan konsumen.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, pelaku usaha akomodasi yang telah memenuhi ketentuan perizinan sejak lama menantikan penegakan aturan yang lebih tegas. Menurutnya, pengawasan yang konsisten diperlukan agar tercipta kepastian usaha bagi seluruh pelaku industri pariwisata.
"Kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal. Yang dimaksud ilegal di sini tentu adalah mereka yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha yang sesuai untuk sektor akomodasi karena ada KBLI khususnya," kata Maulana, Senin (8/6/2026).
ADVERTISEMENT
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap sejumlah OTA asing yang belum memiliki kantor resmi di Indonesia, termasuk Airbnb, Agoda, dan Booking.com.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Kementerian Pariwisata mewajibkan seluruh pemilik akomodasi yang dipasarkan melalui OTA untuk melengkapi nomor induk berusaha (NIB) dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) paling lambat 31 Juli 2026. Akomodasi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut terancam dihapus dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026.
Maulana mengungkapkan persoalan akomodasi ilegal sebenarnya telah lama menjadi perhatian PHRI. Sejak 2019, organisasi tersebut telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah terkait praktik usaha akomodasi yang beroperasi tanpa izin tetapi tetap dipasarkan secara luas melalui platform digital.
"Kami pun sudah lama menyuarakan ini, karena ada ketidakadilan dalam implementasi perizinan usaha, terutama sejak munculnya banyak akomodasi ilegal. Apalagi mereka juga bisa dijual di platform OTA," katanya.
Selain persoalan perizinan, PHRI juga mendukung upaya pemerintah mendorong OTA asing memiliki badan usaha tetap atau kantor resmi di Indonesia. Menurut Maulana, keberadaan entitas hukum di dalam negeri akan meningkatkan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan, termasuk kewajiban perpajakan.
Ia menilai selama ini pelaku usaha hotel menghadapi ketimpangan karena sejumlah OTA asing belum sepenuhnya tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia.
"Tidak fair. Inventory yang dijual itu ada di Indonesia, tetapi platform-nya berbadan hukum asing. Dampaknya, dari sisi pajak jelas berbeda. Kita sebagai pelaku usaha jadi menanggung biaya lebih besar, sementara mereka tidak," imbuhnya.
Menurut Maulana, keberadaan OTA asing tanpa kantor resmi di Indonesia tidak hanya berdampak pada aspek persaingan usaha, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara, membatasi penyerapan tenaga kerja lokal, dan menimbulkan persoalan perlindungan konsumen.
"Dampaknya jelas. Harusnya ada pemasukan dari pajak badan usaha di Indonesia," tegasnya.
Ia juga menyoroti sulitnya akses pengaduan bagi konsumen ketika terjadi masalah dalam transaksi.
"Kalau terjadi komplain, konsumen tidak punya akses yang jelas ke customer service atau PIC di Indonesia. Kadang hanya ada satu orang perwakilan, atau bahkan hanya kerja sama dengan konsultan, bukan entitas resmi," tuturnya.
PHRI berharap penertiban ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Keuangan.
"Karena itu, kami berharap ini bisa segera ditertibkan. Komdigi juga, jadi tidak hanya oleh Kemenpar, tapi juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena ini terkait pajak," kata Maulana.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 1.600 akomodasi tidak berizin yang dipasarkan melalui platform OTA.
"Jumlah dari semua proses yang kita telah lakukan dengan pengisian form, kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin, yang dipasarkan ke OTA. Jadi, kami sudah ada datanya, sudah verified," kata Widiyanti.
Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik akomodasi yang belum memiliki izin untuk melengkapi legalitas usahanya sebelum batas waktu penertiban diberlakukan pada Agustus 2026.
Penertiban Akomodasi IlegalPHRIMaulana YusranOnline Travel AgentIndustri Pariwisata Indonesia