Suriansyah Halim: Keterbukaan Informasi Jadi Hak Publik untuk Mengawasi Pemerintah
-
BY
Bookingina
-
Source :
Tabengan Online
- DATE 10/04/2026
PALANGKA RAYA/TABENGAN/CO.ID – Advokat sekaligus praktisi hukum, Suriansyah Halim menegaskan perlunya keterbukaan informasi kepada publik dinilai menjadi salah satu instrumen penting bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, terutama terkait dasar kebijakan, penggunaan anggaran hingga kualitas pelayanan publik.
Ia mengatakan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat diuji untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan, tujuan dan anggaran yang telah ditetapkan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menuturkan, keterbukaan informasi tidak boleh hanya sebatas menyediakan kanal permohonan bagi masyarakat.
“Badan publik perlu menunjukkan siapa yang bertanggung jawab melayani, mencatat setiap permintaan, dan memberikan jawaban yang jelas mengenai informasi yang dapat diberikan, yang belum dikuasai, maupun yang ditolak beserta alasannya,” kata Suriansyah. Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, tanpa mekanisme pelayanan informasi yang jelas, masyarakat akan kesulitan mengetahui apakah sebuah kebijakan telah dilaksanakan sesuai tujuan atau justru terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.
Ia menilai, akses terhadap informasi publik merupakan bagian dari hak masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Tanpa keterbukaan yang dapat diuji, masyarakat akan sulit menilai apakah suatu kebijakan sudah dijalankan sesuai tujuan dan anggaran yang ditetapkan,” ujarnya.
Suriansyah juga menjelaskan, prinsip keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam aturan tersebut, informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka. Sementara informasi yang dikecualikan harus memenuhi persyaratan tertentu dan tidak dapat ditutup secara sembarangan.
Lebih lanjut, ia turut mengingatkan badan publik agar tidak menjadikan istilah “rahasia” sebagai alasan umum untuk menolak permintaan informasi masyarakat.
“Alasan ‘rahasia’ tidak semestinya dipakai sebagai jawaban umum. Informasi yang dikecualikan harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu melakukan pengujian konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
Apabila hanya sebagian isi dokumen yang masuk kategori dikecualikan, bagian lainnya yang terbuka tetap dapat diberikan kepada pemohon.
“Kalau hanya sebagian isi dokumen yang dikecualikan, bagian yang terbuka tetap dapat diberikan. Bagian yang ditutup juga harus dijelaskan dasar pengecualiannya,” katanya.
Suriansyah mengatakan, masyarakat di Kalteng pada umumnya dapat menggunakan hak memperoleh informasi untuk meminta dokumen yang berkaitan langsung dengan kebijakan maupun pelayanan pemerintah. Di antaranya dasar suatu keputusan, rincian program, informasi anggaran dan realisasi, mekanisme penentuan penerima manfaat hingga hasil evaluasi pelayanan.
Namun, permintaan tersebut harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan serta memastikan dokumen berada dalam penguasaan badan publik yang dituju.
Ia menyarankan masyarakat menyampaikan permintaan secara spesifik agar dokumen yang dibutuhkan lebih mudah ditelusuri.
“Permintaan yang spesifik akan memudahkan badan publik menelusuri dokumen dan memudahkan pemohon menguji apakah jawaban yang diberikan sudah lengkap,” jelas Suriansyah.
Selain hak mendapatkan informasi, masyarakat juga perlu mengetahui batas waktu yang harus dipenuhi badan publik dalam memberikan tanggapan.
Suriansyah mengacu pada Pasal 22 UU Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima.
Dalam kondisi tertentu, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja berikutnya dengan disertai alasan tertulis.
“Batas waktu pelayanan informasi sudah diatur. Jika ada perpanjangan, harus ada alasan tertulis sesuai ketentuan,” ujarnya.
Apabila permohonan ditolak, tidak mendapatkan jawaban, memperoleh jawaban yang tidak sesuai, atau badan publik melewati batas waktu, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Jika keberatan tidak menyelesaikan persoalan dan memenuhi persyaratan yang berlaku, masyarakat dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Suriansyah juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan hak memperoleh informasi secara tertib dan administratif. Pemohon sebaiknya menyimpan tanda terima, nomor pendaftaran, tanggal pengajuan serta seluruh tanggapan yang diberikan badan publik.
“Jangan hanya menyampaikan permohonan, tetapi simpan juga tanda terima dan nomor pendaftaran. Catat tanggal permohonan dan isi tanggapannya. Itu penting apabila kemudian muncul sengketa informasi,” katanya.
Di sisi lain, badan publik juga memiliki tanggung jawab untuk memperbarui informasi yang wajib diumumkan serta memberikan pelayanan informasi secara transparan.
Dijelaskannya, jawaban atas permohonan informasi tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi memberi masyarakat dasar untuk berpartisipasi dan mengawasi pemerintahan. Dengan keterbukaan yang terukur, persoalan pelayanan publik juga tidak dibiarkan berlarut tanpa penjelasan,” pungkasnya. mak/fwa-red.
Post Views: 55