"Ini sebagai sarana sosialisasi dan edukasi yang memperkuat pemahaman, kepatuhan, dan kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pemanfaatan karya cipta musik dan lagu secara komersial," ujar Hemawati. Menurutnya, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di Jawa Barat. Adapun lebih dari 500 peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, mulai dari pencipta dan pelaku musik, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengelola restoran dan kafe, pemerintah daerah, dinas terkait, media, hingga akademisi. Dalam kegiatan tersebut, pembahasan mengenai royalti musik juga dikemas dalam talk show bertema "Sinergi Royalti Musik Jabar: Membangun Kepercayaan Lintas Sektor dengan Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif." Empat narasumber dihadirkan dalam talk show tersebut, yakni Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Agung Damarsasongko, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Irjen Pol Arie Ardian Rishadi, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcellius Kirana Hamonangan, serta Tim Advokat PHRI Jawa Barat Nurdin Muhammad.