Kemenkum Kalteng-LBH PHRI Murung Raya kolaborasi pelatihan paralegal
-
BY
Bookingina
-
Source :
ANTARA Kalteng
- DATE 09/28/2026
Kemenkum Kalteng-LBH PHRI Murung Raya kolaborasi pelatihan paralegal
Senin, 28 September 2026 17:10 WIB
Kemenkum Kalteng-LBH PHRI Murung Raya kolaborasi pelatihan paralegal di Palangka Raya, Senin (28/9/2026). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)
Palangka Raya (ANTARA) - Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, menerima kunjungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) DPC Murung Raya, dalam rangka koordinasi pelaksanaan Pelatihan Paralegal serta diseminasi penjaringan dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH).Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Senin mengatakan bahwa sinergi dengan organisasi bantuan hukum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat penting untuk terus diperkuat."Peningkatan kapasitas paralegal dan kesiapan organisasi bantuan hukum perlu terus didorong, agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum yang berkualitas," katanya.Pihaknya juga mendorong penguatan koordinasi dan pembinaan bersama organisasi bantuan hukum di daerah. Peningkatan kapasitas paralegal serta kesiapan organisasi dalam memenuhi standar akreditasi menjadi bagian penting untuk memastikan layanan bantuan hukum semakin mudah diakses masyarakat dan diberikan secara berkualitas.Hajrianor menambahkan bahwa keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan juga memiliki peran penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Penguatan peran paralegal sebagai juru damai diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum melalui pendekatan nonlitigasi secara cepat dan damai.Melalui koordinasi dan pembinaan yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendorong peningkatan kapasitas organisasi bantuan hukum dan paralegal di daerah."Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses keadilan sekaligus memperkuat peran Posbankum dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, damai, dan mudah diakses," katanya.Pada kesempatan itu turut hadir LBH PHRI DPC Murung Raya adalah Ketua LBH PHRI, Fahmi Indah Lestari, Sekretaris LBH PHRI, Norman dan Bendahara LBH PHRI, Nashir Hayatul Islam. Rombongan itu diterima Analis Hukum Ahli Pertama pada Tim Kerja BPHN, Martinus Rampay dan Davit Mulyanto.Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk membahas rencana pelaksanaan Pelatihan Paralegal, termasuk kebutuhan peserta serta peningkatan pemahaman dan keterampilan paralegal dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum.Baca juga: Kemenkum Kalteng fasilitasi uji publik Raperda Pendidikan SeruyanTim Kerja BPHN bersama LBH PHRI DPC Murung Raya juga membahas pentingnya penguatan kapasitas paralegal dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum secara nonlitigasi. Paralegal diharapkan dapat berperan sebagai juru damai dalam membantu penyelesaian konflik melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan wilayah Kabupaten Murung Raya.Selain membahas pelatihan, Tim Kerja BPHN turut menyampaikan informasi terkait penjaringan dan proses akreditasi OBH. Diseminasi tersebut mencakup persyaratan, mekanisme, serta kesiapan organisasi dalam mengikuti proses akreditasi Organisasi Bantuan Hukum oleh Kementerian Hukum yang direncanakan dilaksanakan pada tahun 2027.Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi bagi masyarakat tidak mampu. Keberadaan OBH yang profesional, berkualitas, dan memenuhi standar akreditasi diharapkan dapat mendukung pemberian layanan bantuan hukum secara gratis yang efektif dan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.Baca juga: 26 Peserta POLTEKPIN ikuti SKD di Palangka RayaBaca juga: Kemenkum Kalteng ikuti Forum PASTI Ada SolusiBaca juga: Kemenkum Kalteng dorong Pemkab Sukamara perkuat ekosistem KI
Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.