KUNINGAN (MASS) – Wakil Ketua KADIN Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar SE, menyayangkan adanya dugaan penerapan pajak restoran sebesar 11 persen kepada konsumen di Rumah Makan Embun Sangga Langit, yang berdasarkan invoice diterima konsumen tercantum sebagai Tax 11%, ditambah Service Charge 10%. Dani Iskandar bilang, menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran. Dani bahkan mengklaim, bahwa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan juga mengamini tariff tersebut. “Namun, berdasarkan invoice yang kami terima dari konsumen, tercantum pengenaan Tax sebesar 11 persen terhadap harga makanan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan tarif sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 maupun penjelasan dari Kepala Bapenda,” ujar Dani Iskandar, Minggu (3/8/2026) Ia menilai bahwa perbedaan tersebut perlu segera mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola restoran maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. “Kami tidak bermaksud menghakimi ataupun menyudutkan pelaku usaha. Namun, apabila benar tarif pajak restoran yang berlaku adalah 10 persen, maka perlu dijelaskan dasar hukum pengenaan Tax 11 persen sebagaimana tercantum dalam invoice. Transparansi merupakan hak konsumen sekaligus bagian dari kepastian hukum bagi dunia usaha,” tegasnya. Dani Iskandar juga menjelaskan bahwa service charge merupakan komponen yang berbeda dengan pajak daerah. Oleh karena itu, pencantuman antara pajak dan biaya layanan harus dilakukan secara jelas agar masyarakat memahami setiap komponen biaya yang dibebankan. KADIN Kabupaten Kuningan mendorong Bapenda Kabupaten Kuningan, Dinas terkait, dan manajemen Rumah Makan Embun Sangga Langit untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pengenaan Tax 11 persen tersebut. Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penerapan tarif, maka diharapkan segera dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku. Dani wanti-wanti, jangan sampai hal ini berdampak kepada penurunan jumlah kunjungan para wisatawan, hal ini harus segera direspon oleh pihak terkait khususnya pemerintah. Sehingga, lanjutnya, tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan praktek, yang menurutnya merugikan masyarakat dan wisatawan. “Kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun iklim investasi dan dunia usaha yang sehat di Kabupaten Kuningan. Seluruh pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam menerapkan peraturan daerah,” tutur Dani Iskandar. Sementata, Manajemen Embun Sangga Langit memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai rincian biaya pada nota transaksi (invoice) yang diterbitkan kepada pelanggan. Manajemen menegaskan bahwa seluruh komponen biaya yang tercantum dalam setiap transaksi telah diterapkan secara transparan, akuntabel, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajemen Embun Sangga Langit, menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan. Pihaknya kemudian menunjukkan seperti apa nota yang dikeluarkan pihak manajemen dalam transaksi dengan pelangga. Aris Winata, Assisten GM Embun Sangga Langit menjelaskan bahwa sistem transaksi kasir (Point of Sales/POS) yang digunakan dirancang untuk menampilkan seluruh komponen biaya secara terpisah agar mudah dipahami oleh konsumen. Komponen tersebut meliputi harga produk, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) sebesar 10 persen, serta service charge. “Setiap komponen biaya pada nota transaksi kami dicantumkan secara jelas dan terpisah. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) sebesar 10 persen merupakan kewajiban perpajakan yang dipungut sesuai ketentuan dan disetorkan kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan. Adapun service charge merupakan bagian dari kebijakan operasional perusahaan yang digunakan untuk mendukung kualitas pelayanan dan operasional usaha,” ujar Melfie. Penerapan PB1 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kuningan, Mike, menyampaikan bahwa penerapan pajak daerah dan service charge sebagaimana diterapkan Embun Sangga Langit telah sesuai dengan praktik yang berlaku di industri perhotelan dan restoran. “Kami telah menelaah bukti transaksi yang beredar. Pemisahan antara pajak daerah dan service charge dilakukan secara jelas sehingga memberikan informasi yang transparan kepada konsumen. Mekanisme tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor usaha hotel dan restoran,” ujarnya. PHRI Kabupaten Kuningan juga mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme perpajakan daerah serta perbedaan antara kewajiban pajak yang disetorkan kepada pemerintah dan service charge yang menjadi bagian dari kebijakan operasional perusahaan. PHRI berkomitmen mendukung pelaku usaha agar senantiasa tertib administrasi, taat terhadap ketentuan perpajakan, serta menjaga transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk diketahui, antara Kadin dan PHRI keduanya menunjukkan format nota transaksi yang berbeda kala berstatemen. Manajemen Embun Sangga mengklaim, nota yang ditunjukkan PHRI adalah yang biasa digunakan saat transaksi langsung, sementara yang ditunjukkan Kadin, ia menduga adalah hasil oret-oretan even (pasca kegiatan yang diselenggarakan EO), dan bisa saja ada human error disana, dimana rincian penempatan Tax dan Charge servicenya terbalik, tapi secara jumlah persen keduanya (21%). Nilai yang dibayar keseluruhan oleh pelanggan, sama. (eki)