PHRI Dukung Langkah Pemerintah 'Sikat' OTA Asing dan Vila Ilegal
-
BY
Bookingina
-
Source :
detikcom
- DATE 06/09/2026
Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan platform online travel agent (OTA) asing dan vila ilegal yang beroperasi di RI.Kebijakan itu dinilai bagus untuk menciptakan persaingan usaha yang adil serta meningkatkan kepatuhan regulasi menurut Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran.Ia menyatakan pelaku usaha akomodasi yang legal telah lama menantikan kebijakan tersebut dan berharap pengawasan dilakukan secara konsisten agar penertiban berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal. Yang dimaksud ilegal di sini tentu adalah mereka yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha yang sesuai untuk sektor akomodasi karena ada KBLI khususnya," kata Maulana seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2026).Pemerintah menyatakan keseriusannya dalam upaya penertiban platform online travel agent (OTA) asing yang belum berkantor di Indonesia, mulai dari Airbnb, Agoda, hingga Booking.com.Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyampaikan, para pemilik akomodasi diwajibkan untuk memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) hingga 31 Juni 2026. Jika tidak mematuhi, akomodasi akan di-delisting dari platform OTA per 1 Agustus 2026.Maulana mengakui bahwa isu tersebut bukan hal baru. Sejak 2019, PHRI telah berulang kali menyampaikan keresahan itu kepada Kemenpar.Bahkan di awal 2020, sempat ada upaya penertiban dengan memanggil sejumlah platform seperti RedDoorz, terkait praktik kos-kosan yang dijual sebagai akomodasi harian."Kami pun sudah lama menyuarakan ini, karena ada ketidakadilan dalam implementasi perizinan usaha, terutama sejak munculnya banyak akomodasi ilegal. Apalagi mereka juga bisa dijual di platform OTA," katanya.Maulana juga mendukung langkah pemerintah dalam mendorong OTA asing agar memiliki kantor resmi di Indonesia. Karena menurutnya, OTA asing yang belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) tidak sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku.Selama ini, hotel merasa dirugikan karena OTA asing tidak mematuhi peraturan pajak di Indonesia. Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akomodasi perjalanan dikenakan PPN 11 persen, tetapi OTA asing membebankan pajak ini kepada hotel."Tidak fair. Inventory yang dijual itu ada di Indonesia, tapi platformnya berbadan hukum asing. Dampaknya, dari sisi pajak jelas berbeda. Kita sebagai pelaku usaha jadi menanggung biaya lebih besar, sementara mereka tidak," imbuhnya.Menurut dia, dampak negatif dari keberadaan OTA asing tanpa entitas hukum di Indonesia setidaknya menyentuh tiga aspek sekaligus. Mulai dari kerugian bagi hotel sebagai mitra bisnis, minimnya serapan tenaga kerja lokal karena tidak ada kantor operasional di dalam negeri, serta potensi kehilangan penerimaan negara dari pajak badan usaha."Dampaknya jelas. Harusnya ada pemasukan dari pajak badan usaha di Indonesia," tegasnya.Selain itu, persoalan perlindungan konsumen juga menjadi sorotan. Minimnya kehadiran resmi di Indonesia membuat akses pengaduan menjadi tidak jelas."Kalau terjadi komplain, konsumen tidak punya akses yang jelas ke customer service atau PIC di Indonesia. Kadang hanya ada satu orang perwakilan, atau bahkan hanya kerja sama dengan konsultan, bukan entitas resmi," tuturnya.PHRI berharap pemerintah terus konsisten untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.
(wsw/wsw)