Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyanpaikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik langkah Kementerian Pariwisata untuk menertibkan platform online travel agent (OTA) asing yang belum berkantor di Indonesia dan akomodasi ilegal di Tanah Air. Foto dokumentasi PHRI jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik langkah Kementerian Pariwisata untuk menertibkan platform online travel agent (OTA) asing yang belum berkantor di Indonesia dan akomodasi ilegal di Tanah Air.Hal ini untuk menciptakan persaingan usaha yang adil dan meningkatkan kepatuhan atas regulasi yang ada. BACA JUGA: Okupansi Hotel di Jabar Lesu saat Libur Lebaran, PHRI Ungkap Faktornya  Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyebutkan, pelaku usaha akomodasi legal sebenarnya telah lama menantikan kebijakan tersebut. Pihaknya juga berharap adanya pengawasan secara konsisten, serta adanya penertiban yang efektif untuk memberikan kepastian usaha."Kami menyambut baik langkah pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal. Yang dimaksud ilegal di sini tentu adalah mereka yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha yang sesuai untuk sektor akomodasi karena ada KBLI khususnya," kata Maulana, Selasa (9/6).BACA JUGA: Terobosan Baru Perhotelan, PHRI Adopsi AI dari PT AI IndonesiaKementerian Pariwisata sebelumnya telah mengingatkan para pelaku usaha OTA untuk menaati aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menegaskan, sebagai pelaku bisnis, OTA harus memiliki izin usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan juga harus memiliki kantor di Indonesia.BACA JUGA: Polemik Royalti Musik, PHRI Jabar: Sekarang Diam Dahulu AjaPlatform OTA asing seperti Airbnb, Agoda, Booking.com serta lainnya diwajibkan memiliki kantor di Indonesia. Hal ini agar persaingan usaha antar-OTA lebih adil dan juga mengantisipasi potensi hilangnya pajak.Selain itu, Kemenpar juga bakal menindak tegas ribuan akomodasi tidak berizin yang tersebar di berbagai platform digital. Kemenpar menyatakan bahwa 31 Juni 2026 menjadi batas akhir menyelesaikan perizinan berdasarkan kesepakatan dengan sembilan online travel agent (OTA) yang beroperasi di Indonesia"Kami sudah lama menyuarakan ini, karena ada ketidakadilan dalam implementasi perizinan usaha, terutama sejak munculnya banyak akomodasi ilegal. Apalagi, mereka juga bisa dijual di platform OTA," ujarnya.Maulana menyebutkan, sejak 2019 PHRI telah berulang kali menyampaikan keresahan ini kepada pemerintah. Pada awal 2020, sempat ada upaya penertiban dengan memanggil sejumlah platform seperti RedDoorz, terkait praktik kos-kosan yang dijual sebagai akomodasi harian.Di sisi lain, kebijakan agar OTA asing memiliki kantor resmi di Indonesia, PHRI menilai hal ini langkah yang patut didukung. Menurutnya, OTA asing yang tidak memiliki kantor di Indonesia dan belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) tidak sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku.Selama ini, hotel merasa dirugikan karena OTA asing tidak mematuhi peraturan pajak di Indonesia. Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akomodasi perjalanan dikenakan PPN 11 persen, tetapi OTA asing membebankan pajak ini kepada hotel."Tidak fair. Inventory yang dijual itu ada di Indonesia, tapi platformnya berbadan hukum asing. Dampaknya, dari sisi pajak jelas berbeda. Kita sebagai pelaku usaha jadi menanggung biaya lebih besar, sementara mereka tidak," ungkapnya.Lebih lanjut dia mengatakan, dampak negatif dari keberadaan OTA asing tanpa entitas hukum di Indonesia setidaknya menyentuh tiga aspek sekaligus. Mulai dari kerugian bagi hotel sebagai mitra bisnis, minimnya serapan tenaga kerja lokal karena tidak ada kantor operasional di dalam negeri, serta potensi kehilangan penerimaan negara dari pajak badan usaha."Dampaknya jelas, seharusnya ada pemasukan dari pajak badan usaha di Indonesia," tegasnya.Selain itu, persoalan perlindungan konsumen juga menjadi sorotan. Minimnya kehadiran OTA asing di Indonesia membuat akses pengaduan menjadi tidak jelas.“Kalau terjadi komplain, konsumen tidak punya akses yang jelas ke customer service atau PIC di Indonesia. Kadang hanya ada satu orang perwakilan, atau bahkan hanya kerja sama dengan konsultan, bukan entitas resmi,” ucapnya.Maulana berharap, penanganan persoalan tersebut dilakukan secara sinergi beberapa kementerian. Selain Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga otoritas fiskal.“Kami berharap ini bisa segera ditertibkan. Komdigi juga, jadi, tidak hanya oleh Kemenpar, tapi juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena ini terkait pajak,” pungkasnya. (esy/jpnn) Redaktur : Djainab Natalia SarohReporter : Mesyia Muhammad