PHRI Banten Soroti Vila Nakal yang Tak Sumbang PAD, Desak Pemda Tindak Tegas
-
BY
Bookingina
-
Source :
Banten Raya
- DATE 06/08/2026
BANTENRAYA.COM – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten, meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan ketat terhadap keberadaan vila-vila pribadi di kawasan wisata Anyer.
Pasalnya, banyak dari vila tersebut disewakan secara komersial namun secara diam-diam, tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua PHRI Banten Ashok Kumar mengungkapkan, pertumbuhan vila pribadi yang dikomersialkan di kawasan Anyer kini semakin menjamur.
BACA JUGA: SPPG Serang 2 Berhenti Beroperasi Sementara, MBG di 11 Sekolah Terdampak
Bahkan, tidak sedikit perorangan yang memiliki aset hingga lebih dari lima unit vila dan menyewakannya secara bebas kepada wisatawan.
“Banyak tumbuh vila pribadi di Anyer, bahkan ada yang punya sampai 5 vila. Jangan sampai mereka ini dianggap UMKM lalu tidak ditarik pajaknya. Apabila itu vila pribadi (yang dikomersialkan), mereka harus mengikuti aturan yang berlaku juga,” kata Ashok kepada Bantenraya.com, Senin 8 Juni 2026.
Menurut Ashok, jika pembiaran ini terus berlanjut, selain merugikan iklim usaha perhotelan resmi yang taat pajak, daerah juga kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari sektor pariwisata.
“Kami sangat apresiasi terhadap kementerian, luar biasa sekali dalam beberapa hari akan melakukan pemblokian. Tapi kami akan ngawal terus jangan orang Indonesia saja yang kena pajak, orang asing juga,” jelasnya.
Ashok juga menyoroti keberadaan channel manager asing yang ikut bermain di pasar Indonesia tanpa kontribusi yang jelas bagi negara.
Sebagai bentuk komitmen nyata, PHRI menyatakan siap mengumpulkan dan menyerahkan daftar pelaku atau pemain asing ilegal tersebut melalui Badan Pimpinan Pusat atau BPP PHRI agar posisi pemerintah semakin kuat dalam melakukan penindakan.
“Kalau memang perlu saya sampaikan kepada pemerintah nama-nama kami siap,” jelasnya.
Sejalan dengan kondisi tersebut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan segera melakukan bersih-bersih, terhadap ribuan vila dan akomodasi wisata di Indonesia yang belum mengantongi izin usaha resmi.
Wakil Menteri Pariwisata Indonesia Ni Luh Puspa menegaskan, langkah ini bukan untuk mempersulit para pelaku usaha, melainkan demi menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih sehat, aman, dan kompetitif.
“Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan ataupun tidak berperikemanusiaan . Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat di dunia nyata secara fungsional,” paparnya.
Sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang sudah final, proses penghapusan atau delisting massal dari berbagai aplikasi pemesanan tiket online (OTA) akan resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2026.
“Kami tidak meninggalkan mereka sendirian, sejak tahun lalu kami dampingi proses pengurusan izin mulai dari sosialisasi, coaching clinic hingga pendampingan teknis agar mereka bisa masuk ke OSS secara adil jaman sekarang komparasi ini membuat iklim pariwisata kita lebih aman,” kata Puspa.***