Banyak Kelemahan, PHRI Desak Agar Aturan tentang Pembayaran Royalti di UU Hak Cipta Direvisi
-
BY
Bookingina
-
Source :
Koran Jakarta ® - Berita Hari Ini dari Jakarta dan Daerah seluruh Indonesia
- DATE 08/14/2025
Haryadi menyampaikan perlunya kesepakatan antara ketiga pihak berkenaan dengan pembayaran royalti, termasuk kategori lagu dan musik yang pemutarannya membutuhkan lisensi dan pembayaran royalti serta besaran royalti yang harus dibayarkan.
Doc: antara foto
Ket. Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani
PHRI menekankan pentingnya pelibatan para pemangku kepentingan terkait, termasuk musisi, dalam penyusunan dan pembahasan undang-undang tentang hak cipta maupun peraturan tentang royalti musik.
Haryadi mengatakan bahwa ketentuan mengenai sanksi berkenaan dengan pembayaran royalti juga perlu direvisi.
Menurut dia, sanksi dalam pelanggaran peraturan tentang royalti seharusnya berupa sanksi hukum perdata, bukan sanksi hukum pidana.
"LMKN diberikan kewenangan dan itu menjadi sangat multitafsir, lalu diberikan senjata namanya pidana, yang dipakai untuk memidana semua pihak, itu akan jadi masalah," kata dia.
Selain itu, Haryadi mengatakan, LMKN seharusnya membangun sistem informasi lagu dan musik mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.